DPR Setujui RUU Inisiatif Komisi VII DPR Menjadi Usul Inisiatif DPR
09-06-2009 /
BADAN MUSYAWARAH
Sidang Paripurna DPR RI yang dipimpin Ketua DPR RI H.R. Agung Laksono menyetujui Rancangan Undang-Undang Usul Inisiatif Komisi VII DPR Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup menjadi RUU DPR RI. Hal tersebut diungkapkan masing-masing juru bicara fraksi pada agenda pembacaan pandangan fraksi, di Ruang Paripurna DPR, Selasa (9/6).
Fraksi Partai Golkar dengan juru bicaranya M. Idris Laena yang menyatakan siap membahas lebih mendalam RUU ini berharap undang-undang ini mampu mengatur semua pihak yang terkait dalam pengelolaan lingkungan hidup yaitu pemerintah, masyarakat bisnis dan masyarakat luas. F-PG juga berharap undang-undang ini mampu menjadi landasan hukum yang lebih sesuai dengan semangat zaman kuat dan komprehensif bagi pengelolaan lingkungan hidup terkait upaya pemanfaatan fungsi lingkungan hidup bagi peningkatan kualitas kehidupan secara lebih bertanggung jawab.
Juru bicara F-PDS, Leander Ohoiwutun dalam pandangan fraksinya menyatakan penurunan kualitas lingkungan hidup semakin meningkat dan mengancam kelangsungan kehidupan manusia dan mahluk hidup lainnya termasuk didalamnya ancaman perubahan iklim dan pemanasan global. F-PDS juga berpandangan bahwa RUU ini telah memenuhi persyaratan untuk diajukan sebagai RUU usul inisiatif DPR RI, karena dalam RUU ini telah diatur berdasarkan prinsip-prinsip dan teknik pembuatan undang-undang yang benar.
F-PBR dengan juru bicaranya Fachruddin Djaya, berpandangan bahwa UU No.23 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup yang merupakan payung hukum tentang pengelolaan lingkungan hidup tidak sesuai lagi dengan tuntutan dan perkembangan pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia. Oleh karena itu, F-PBR beranggapan saat ini diperlukan produk perundang-undangan dengan pendekatan desentralistik yang mengoptimalkan keterlibatan pemerintah daerah, serta upaya penegakan good environmental governance.
Sementara itu, Nizar Dahlan, juru bicara F-BPD berpandangan RUU usul Inisiatif DPR ini merupakan langkah maju dimana telah menghadirkan pasal-pasal yang mengatur tentang pelanggaran yang dilakukan oelh pejabat publik, karena selama ini undang-undang yang ada belum mengatur hal tersebut.
Juru bicara F-PKS Wahyudin Munawir memandang perlunya segera merevisi UU No. 23 Tahun 1997 mengingat banyaknya keputusan yang membebaskan perusahaan dari jeratan pidana lingkungan walau merekatelah jelas-jelas melakukan kejahatan lingkungan.
F-KB menyatakan persetujuannya dengan mempertimbangkan bahwa RUU ini memiliki substansi yang sangat penting dan bersifat strategis. F-KB juga meminta paling tidak ada 8 (delapan) kriteria yang harus dipenuhi dalam melihat suatu produk hukum memberikan pengakuan aspek pelindungan lingkungan atau tidak, yaitu pemberdayaan masyarakat, transparansi, pengakuan terhadap keterbatasan daya dukung ekosistem dan keberlanjutan, pengakuan terhadap hak masyarakat adapt dan masyarakat setempat, konsistensi dan harmonisasi, serta daya penegakan.
Sedangkan F-PAN dengan juru bicaranya Tjatur Sapto Edy menyampaikan pokok-pokok pandangan yang antara lain, perlunya perubahan paradigma bahwa kejahatan lingkungan bukan lagi kejahatan biasa, melainkan kejahatan luar biasa. Untuk itu, sudah saatnya kasus-kasus lingkungan hidup ditangani secara khusus pula oleh para penegak hukum dengan keahlian khusus dan bersertifikat. Selain itu, perlu perubahan rumusan tindak pidana dari materiil menjadi tindak pidana formil.
F-PPP dengan juru bicaranya Iedil Suryadi berpandangan bahwa masalah lingkungan hidup telah menjadi isu global dan menjadi perhatian masyarakat dunia. Oleh karena itu, masalah lingkungan hidup juga harsu mendapat perhatian umat manusia demi kelangsungan hidupnya sekarang, dan demi masa mendatang.
Juru bicara F-PD Bruno Kaka Wawo dalam pandangan fraksinya berpandangan bahwa revisi terhadap undang-undang ini harus dilaksanakan secara konsisten dan menyeluruh bagi kepentingan keselamatan lingkungan hidup dan berupaya meminimalisasi kepentingan dunia usaha yang merugikan kepentingan dan keselamatan lingkungan hidup.
Fraksi PDIP dengan juru bicaranya Isma Yatun berpandangan, penyelarasan UU baru ini harus segera disinkronisasikan dan diharmonisasikan pula dengan berbagai undang-undang lain yang terkait, untuk merancang arsitektur system pembangunan nasional yang terencana dengan penataan ruang wilayah di seantero nusantara berjangka panjang sekurang-kurangnya sampai tiga generasi ke depan sejak masa kini.(olly)